Berikut adalah tugas-tugas pokok dengan berdasarkan pada Jabatan:
1. Yayasan:
- Menetapkan arah strategi non akademik yang menunjang dikembangkannya ilmu serta dihasilkannya lulusan yang cocok dengan visi serta misi Yayasan serta Polisam.
- Menetapkan arah strategi organisasi serta kebijakan universal.
- Menetapkan Status.
- Mengangkut serta memberhentikan Direktur dan Wakil Direktur ataupun Pejabat Sedangkan Direktur ataupun Wakil Direktur.
- Berikan pertimbangan dalam penataan Rencana Induk Pengembangan, Rencana Strategis, serta Rencana Operasional Politeknik yang diajukan oleh Direktur.
- Memohon pertanggungjawaban Direktur.
- Mengangkut serta memberhentikan pegawai di area Polisam atas usul Direktur.
- Jadi owner serta pengelola seluruh kekayaan Yayasan serta Polisam dalam wujud apapun.
- Menetapkan Pedoman Pokok Pengelolaan Sumber Energi Organisasi.
- Menetapkan Rencana Kerja serta Anggaran Polisam atas usul Direktur sehabis menemukan pertimbangan Senat.
2. Senat:
- Penetapan kebijakan, norma dan etika akademik serta kode etik akademik.
- Pengawasan terhadap:
- Pelaksanaan norma/ etika akademik serta kode etik Sivitas Akademika.
- Pelaksanaan syarat akademik.
- Penerapan penjaminan kualitas akademi besar sangat sedikit mengacu pada Standar Nasional Pembelajaran Besar.
- Penerapan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan.
- Penerapan tata tertib akademik.
- Penerapan kebijakan evaluasi kinerja Dosen.
- Penerapan proses pembelajaran, riset, serta dedikasi kepada warga.
- Pemberian pertimbangan serta usul revisi proses pendidikan, riset, serta dedikasi kepada warga kepada Direktur;
- Pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan serta penutupan program riset;
- Pemberian pertimbangan terhadap pemberian ataupun pencabutan gelar serta penghargaan akademik;
- Pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala serta prof; dan
- Pemberian saran penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, serta peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
3. Pimpinan:
- Menyusun Statuta beserta perubahannya buat diusulkan kepada Yayasan sehabis menemukan persetujuan dari Senat.
- Menyusun serta/ ataupun mengganti rencana pengembangan jangka panjang Polisam.
- Menyusun serta/ ataupun mengganti rencana strategis 5( 5) tahun.
- Menyusun serta/ ataupun mengganti rencana kerja serta anggaran tahunan.
- Mengelola pembelajaran, riset, serta dedikasi kepada warga cocok dengan rencana kerja serta anggaran tahunan.
- Mengangkut serta/ ataupun memberhentikan pimpinan unit kerja di dasar Pimpinan cocok dengan syarat peraturan perundang-undangan.
- Menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melaksanakan pelanggaran terhadap norma, etika, serta/ ataupun peraturan akademik bersumber pada saran Senat.
- Menjatuhkan sanksi kepada Dosen serta Tenaga Kependidikan yang melaksanakan pelanggaran cocok dengan syarat peraturan perundang-undangan.
- Membina serta meningkatkan Dosen serta Tenaga Kependidikan.
- Menerima, membina, meningkatkan, serta memberhentikan Mahasiswa.
- Mengelola anggaran serta benda kepunyaan Polisam cocok dengan syarat peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan sistem data manajemen berbasis teknologi data serta komunikasi yang profesional buat menunjang pengelolaan tridharma akademi besar, akuntansi serta keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, serta kealumnian.
- Menyusun serta mengantarkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma akademi besar kepada Yayasan.
- Menganjurkan penaikan jabatan fungsional Dosen kepada Departemen.
- Membina serta meningkatkan ikatan dengan alumni, Pemerintah, Pemerintah Wilayah, pengguna hasil aktivitas tridharma akademi besar, serta warga.
- Memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, serta kedisiplinan kampus dan kenyamanan kerja buat menjamin kelancaran aktivitas tridharma akademi besar.
4. Satuan Pengawasan:
- Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non- akademik;
- Pengawasan internal terhadap pengelolaan pembelajaran bidang non- akademik;
- Penataan laporan hasil pengawasan internal; dan
- Pemberian anjuran serta/ ataupun pertimbangan menimpa revisi pengelolaan aktivitas non- akademik pada Direktur atas bawah hasil pengawasan internal.
5. Dewan Pertimbangan:
- Membagikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non- akademik;
- Merumuskan anjuran serta komentar terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
- Membagikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polisam; dan
- Menolong pengembangan Polisam.
0 Komentar