Seputar Struktur Organisasi Politeknik Sampit

 Berikut adalah tugas-tugas pokok dengan berdasarkan pada Jabatan:

1. Yayasan:

  • Menetapkan arah strategi non akademik yang menunjang dikembangkannya ilmu serta dihasilkannya lulusan yang cocok dengan visi serta misi Yayasan serta Polisam.
  • Menetapkan arah strategi organisasi serta kebijakan universal.
  • Menetapkan Status.
  • Mengangkut serta memberhentikan Direktur dan Wakil Direktur ataupun Pejabat Sedangkan Direktur ataupun Wakil Direktur.
  • Berikan pertimbangan dalam penataan Rencana Induk Pengembangan, Rencana Strategis, serta Rencana Operasional Politeknik yang diajukan oleh Direktur.
  • Memohon pertanggungjawaban Direktur.
  • Mengangkut serta memberhentikan pegawai di area Polisam atas usul Direktur.
  • Jadi owner serta pengelola seluruh kekayaan Yayasan serta Polisam dalam wujud apapun.
  • Menetapkan Pedoman Pokok Pengelolaan Sumber Energi Organisasi.
  • Menetapkan Rencana Kerja serta Anggaran Polisam atas usul Direktur sehabis menemukan pertimbangan Senat.

2. Senat:

  • Penetapan kebijakan, norma dan etika akademik serta kode etik akademik.
  • Pengawasan terhadap:

  1. Pelaksanaan norma/ etika akademik serta kode etik Sivitas Akademika.
  2. Pelaksanaan syarat akademik.
  3. Penerapan penjaminan kualitas akademi besar sangat sedikit mengacu pada Standar Nasional Pembelajaran Besar.
  4. Penerapan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan.
  5. Penerapan tata tertib akademik.
  6. Penerapan kebijakan evaluasi kinerja Dosen.
  7. Penerapan proses pembelajaran, riset, serta dedikasi kepada warga.

  • Pemberian pertimbangan serta usul revisi proses pendidikan, riset, serta dedikasi kepada warga kepada Direktur;
  • Pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan serta penutupan program riset;
  • Pemberian pertimbangan terhadap pemberian ataupun pencabutan gelar serta penghargaan akademik;
  • Pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala serta prof; dan
  • Pemberian saran penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, serta peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.

3. Pimpinan:

  • Menyusun Statuta beserta perubahannya buat diusulkan kepada Yayasan sehabis menemukan persetujuan dari Senat.
  • Menyusun serta/ ataupun mengganti rencana pengembangan jangka panjang Polisam.
  • Menyusun serta/ ataupun mengganti rencana strategis 5( 5) tahun.
  • Menyusun serta/ ataupun mengganti rencana kerja serta anggaran tahunan.
  • Mengelola pembelajaran, riset, serta dedikasi kepada warga cocok dengan rencana kerja serta anggaran tahunan.
  • Mengangkut serta/ ataupun memberhentikan pimpinan unit kerja di dasar Pimpinan cocok dengan syarat peraturan perundang-undangan.
  • Menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melaksanakan pelanggaran terhadap norma, etika, serta/ ataupun peraturan akademik bersumber pada saran Senat.
  • Menjatuhkan sanksi kepada Dosen serta Tenaga Kependidikan yang melaksanakan pelanggaran cocok dengan syarat peraturan perundang-undangan.
  • Membina serta meningkatkan Dosen serta Tenaga Kependidikan.
  • Menerima, membina, meningkatkan, serta memberhentikan Mahasiswa.
  • Mengelola anggaran serta benda kepunyaan Polisam cocok dengan syarat peraturan perundang-undangan.
  • Menyelenggarakan sistem data manajemen berbasis teknologi data serta komunikasi yang profesional buat menunjang pengelolaan tridharma akademi besar, akuntansi serta keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, serta kealumnian.
  • Menyusun serta mengantarkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma akademi besar kepada Yayasan.
  • Menganjurkan penaikan jabatan fungsional Dosen kepada Departemen.
  • Membina serta meningkatkan ikatan dengan alumni, Pemerintah, Pemerintah Wilayah, pengguna hasil aktivitas tridharma akademi besar, serta warga.
  • Memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, serta kedisiplinan kampus dan kenyamanan kerja buat menjamin kelancaran aktivitas tridharma akademi besar.

4. Satuan Pengawasan:

  • Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non- akademik;
  • Pengawasan internal terhadap pengelolaan pembelajaran bidang non- akademik;
  • Penataan laporan hasil pengawasan internal; dan
  • Pemberian anjuran serta/ ataupun pertimbangan menimpa revisi pengelolaan aktivitas non- akademik pada Direktur atas bawah hasil pengawasan internal.

5. Dewan Pertimbangan:

  • Membagikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non- akademik;
  • Merumuskan anjuran serta komentar terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
  • Membagikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polisam; dan
  • Menolong pengembangan Polisam. 

0 Komentar